Kewajiban Suami Menyediakan Tempat Kediaman Menurut KHI dan Fikih
Pasal 80 dan 81 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, baik berupa rumah milik sendiri, kontrakan, maupun sewa yang disesuaikan dengan kemampuannya. Fikih empat mazhab sepakat bahwa istri berhak menolak tinggal bersama mertua jika hal itu mengganggu kenyamanan dan kemerdekaannya.
Seni Membina Hubungan Harmonis dengan Mertua Tanpa Mengorbankan Privasi
Menjadi menantu yang berbakti tidak berarti harus merelakan seluruh batas privasi diinjak. Suami harus menjadi jembatan bijaksana yang membela hak istri sekaligus menjaga perasaan ibunya dengan kelembutan tutur kata.
Pentingnya Menyamakan Rencana Hunian Sebelum Menikah di Zojestan
Zojestan mengajak para calon pengantin untuk menuntaskan kesepakatan tempat tinggal (akan mengontrak mandiri atau ikut keluarga sementara waktu) saat taaruf, agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari.