Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Indonesia dan Syariat
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum menikah, tetapi juga selama dalam ikatan perkawinan dengan akta notaris dan disahkan di KUA. Perjanjian ini sangat bermanfaat bagi pasangan pengusaha atau yang memiliki aset warisan keluarga untuk menghindari sengketa perdata di kemudian hari.
Memahami Makna dan Fungsi Sighat Taklik Talak
Sighat Taklik Talak tercantum di bagian akhir Buku Nikah dan dibacakan suami setelah ijab kabul. Isi perjanjian ini memuat klausul bahwa jika suami meninggalkan istri selama waktu tertentu tanpa nafkah atau melakukan penganiayaan, istri berhak mengadukan ke pengadilan untuk menjatuhkan talak satu.
Keterbukaan Finansial Pranikah Melalui Zojestan
Zojestan mendorong para calon pengantin untuk mendiskusikan masalah keuangan, rencana kepemilikan hunian, dan komitmen nafkah secara terbuka dan dewasa sejak masa taaruf demi mewujudkan fondasi keluarga yang kokoh.